Kasus Korupsi Kampus IPDN Gowa, Mantan Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 10 Oktober 2022 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Adi Wibowo. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Adi dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Adi Wibowo juga tidak mengaku bersalah dan hanya dikorbankan serta tidak menyesal.
Sedangkan, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Adi Wibowo karena terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, terbuka di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Korupsi Proyek Kampus IPDN, Mantan DirOps Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Hakim menyatakan, Adi Wibowo terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar). Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya (2008-2012) telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.
Sedangkan, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Adi Wibowo karena terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, terbuka di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Korupsi Proyek Kampus IPDN, Mantan DirOps Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Hakim menyatakan, Adi Wibowo terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar). Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya (2008-2012) telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.
Lihat Juga :