KY Lakukan Pemeriksaan Etik 6 Tersangka Kasus Suap Kepengurusan Perkara di MA
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:36 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menindaklanjuti pemeriksaan etik terhadap para tersangka kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menindaklanjuti pemeriksaan etik terhadap para tersangka kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) . Enam tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.
"Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keteranagannya, Senin (10/10/2022). Baca juga: Usut Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Asisten Hakim Agung Sudrajad
Pemeriksaan ini dilakukan difasilitasi oleh KPK. KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim.
"Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.
"Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keteranagannya, Senin (10/10/2022). Baca juga: Usut Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Asisten Hakim Agung Sudrajad
Pemeriksaan ini dilakukan difasilitasi oleh KPK. KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim.
"Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.
Lihat Juga :