KY Lakukan Pemeriksaan Etik 6 Tersangka Kasus Suap Kepengurusan Perkara di MA

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:36 WIB
loading...
KY Lakukan Pemeriksaan Etik 6 Tersangka Kasus Suap Kepengurusan Perkara di MA
Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menindaklanjuti pemeriksaan etik terhadap para tersangka kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menindaklanjuti pemeriksaan etik terhadap para tersangka kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) . Enam tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

"Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keteranagannya, Senin (10/10/2022).

Pemeriksaan ini dilakukan difasilitasi oleh KPK. KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim.

"Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu diantaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kini, semuanya sudah ditahan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)