Usut Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Asisten Hakim Agung Sudrajad
Senin, 03 Oktober 2022 - 16:37 WIB
loading...
KPK memeriksa Prasetyo Nugroho, asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait pengurusan kasus suap di MA. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Prasetyo Nugroho, asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Agung diperiksa terkait kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini (3/10) pemeriksaan saksi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini. Diketahui, KPK melakukan OTT di Mahkamah Agung dan di Semarang. Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, LBH Perindo: Harus Divonis Maksimal!
Untuk diketahui, KPK sempat mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY). Uang senilai SGD205.000 atau setara Rp2,17 miliar tersebut diduga merupakan suap terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang SGD205.000 itu disinyalir disimpan oleh Desy dalam 'kotak ajaib' bertuliskan The New English Dictionary. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: MA Rotasi Massal Pegawai Pasca OTT KPK, Pengamat: Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
"Hari ini (3/10) pemeriksaan saksi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini. Diketahui, KPK melakukan OTT di Mahkamah Agung dan di Semarang. Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, LBH Perindo: Harus Divonis Maksimal!
Untuk diketahui, KPK sempat mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY). Uang senilai SGD205.000 atau setara Rp2,17 miliar tersebut diduga merupakan suap terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang SGD205.000 itu disinyalir disimpan oleh Desy dalam 'kotak ajaib' bertuliskan The New English Dictionary. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: MA Rotasi Massal Pegawai Pasca OTT KPK, Pengamat: Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
Lihat Juga :