Tak Dibarengi Transisi Administrasi dan Politik, Otsus Papua Harus Direvisi
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
Kesalahpahaman selama ini berdampak pada sikap apatis warga non-Papua terhadap kemajuan pembangunan Papua. Seolah-olah mereka tidak bertanggung jawab atas proses pembangunan di Tanah Papua khususnya sejak 2001. Narasi negatif terhadap warga non-Papua pun muncul, apalagi faktanya mereka lebih mampu mengambil keuntungan dari adanya Otsus Papua, baik terkait akses pelayanan public maupun dalam bidang ekonomi lokal, termasuk ekonomi tradisional.
”Otsus Papua harus direvisi, namun prosesnya tidak bisa ditentukan oleh Pemerintah Pusat saja, melainkan perlu melibatkan elemen-elemen di tujuh wilayah adat di seluruh Papua. Membuka ruang konsultasi public dalam konteks revisi Otsus Papua setidaknya akan membangun kesadaran bersama bahwa setiap proses memerlukan legitimasi dan ownership, sehingga setiap keberhasilan ataupun kegagalan akan menjadi tanggung jawab bersama. Ruang publik harus dibuka dengan bahasa dan komunikasi tanpa kekerasan (non-violent communication), tanpa stigma dan diskriminasi,” tegasnya. (Baca juga: Otsus Perlu Disempurnakan untuk Kesejahteraan Papua)
Dia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 bersama dengan Nangroe Aceh, kedua provinsi di Tanah Papua tersebut juga memiliki hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya.
Hak ekonomi antara lain, dana Otsus sebesar 2% dari seluruh DAU (dana alokasi umum) dari APBN. Ada pula Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang berlaku 25 tahun untuk dua provinsi di Papua. Dana Otsus yang bergulir sejak 2002 itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan OAP, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan DIT untuk mendukung pengembangan infrastruktur daerah. Belum lagi, program-program khusus dari satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L), baik secara langsung maupun lewat instansi yang secara vertikal berada di bawahnya.
Sejalan dengan berlakunya ketentuan desentralisasi fiskal, anggaran untuk program khusus dikelola oleh daerah. Pada 2019, dana pembangunan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp63,1 triliun. Sebanyak Rp46,8 triliun ditransfer dari pusat ke daerah untuk didistribusikan kepada pemerintah provinsi, pemkot dan pemkab.
”Dana itu terdiri dari Rp8,36 triliun dana Otsus dan Rp4,3 triliun DTI. Kemudian Rp15,1 triliun lainnya bersumber dari APBN berupa program dari satuan kerja K/L. Di luar itu, ada pula dana kampung yang secara umum sering disebut dana transfer ke daerah,” paparnya.
”Otsus Papua harus direvisi, namun prosesnya tidak bisa ditentukan oleh Pemerintah Pusat saja, melainkan perlu melibatkan elemen-elemen di tujuh wilayah adat di seluruh Papua. Membuka ruang konsultasi public dalam konteks revisi Otsus Papua setidaknya akan membangun kesadaran bersama bahwa setiap proses memerlukan legitimasi dan ownership, sehingga setiap keberhasilan ataupun kegagalan akan menjadi tanggung jawab bersama. Ruang publik harus dibuka dengan bahasa dan komunikasi tanpa kekerasan (non-violent communication), tanpa stigma dan diskriminasi,” tegasnya. (Baca juga: Otsus Perlu Disempurnakan untuk Kesejahteraan Papua)
Dia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 bersama dengan Nangroe Aceh, kedua provinsi di Tanah Papua tersebut juga memiliki hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya.
Hak ekonomi antara lain, dana Otsus sebesar 2% dari seluruh DAU (dana alokasi umum) dari APBN. Ada pula Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang berlaku 25 tahun untuk dua provinsi di Papua. Dana Otsus yang bergulir sejak 2002 itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan OAP, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan DIT untuk mendukung pengembangan infrastruktur daerah. Belum lagi, program-program khusus dari satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L), baik secara langsung maupun lewat instansi yang secara vertikal berada di bawahnya.
Sejalan dengan berlakunya ketentuan desentralisasi fiskal, anggaran untuk program khusus dikelola oleh daerah. Pada 2019, dana pembangunan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp63,1 triliun. Sebanyak Rp46,8 triliun ditransfer dari pusat ke daerah untuk didistribusikan kepada pemerintah provinsi, pemkot dan pemkab.
”Dana itu terdiri dari Rp8,36 triliun dana Otsus dan Rp4,3 triliun DTI. Kemudian Rp15,1 triliun lainnya bersumber dari APBN berupa program dari satuan kerja K/L. Di luar itu, ada pula dana kampung yang secara umum sering disebut dana transfer ke daerah,” paparnya.