Update: Korban Tragedi Kanjuruhan Capai 705 Orang, 131 Meninggal Dunia

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 14:31 WIB
loading...
Update: Korban Tragedi...
Kepolisian memperbaharui jumlah korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Reuters
A A A
JAKARTA - Kepolisian memperbaharui jumlah korban tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur. Berdasarkan data yang dimutakhirkan pada hari ini per pukul 09.00 WIB, saat ini jumlah korban tercatat sebanyak 705 orang.

Dari jumlah tersebut, 131 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Sementara, sisanya mengalami luka berat, sedang maupun ringan.

"Jumlah korban meninggal dunia 131 dan jumlah korban luka 574," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: 6 Pintu Darurat Stadion Rusak, Hanya Terbuka 2 saat Tragedi Kanjuruhan Terjadi



Jumlah korban luka-luka sebanyak 574 orang. Rinciannya, kategori ringan sebanyak 506 orang, sedang 45 orang, dan yang mengalami luka kategori berat sebanyak 23 orang.

Dedi menuturkan untuk saat ini, korban luka-luka yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit pascaperistiwa tersebut sebanyak 36 orang. Mereka ditangani di rumah sakit yang berbeda-beda.

Berikut rinciannya:
1. RSSA : 14 Orang (5 ICU, 9 Ruangan)
2. RSUD Kanjuruhan : 6 (1 ICU, 5 Ruangan)
3. RSB Hasta Brata : 3
4. RSI Aisyiyah : 1 HCU, 1 ruangan
5. RS Wava Husada : 4
6. RST Soepraoen : 2
7. RS UNISMA : 1
8.RSI Gondang Legi : 2
9.RS Hermina : 3

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Menjadi 24 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved