LPSK Luruskan Informasi soal Video Tragedi Kanjuruhan Milik Saksi Dihapus Polisi

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 05:00 WIB
loading...
LPSK Luruskan Informasi...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengklarifikasi atas dugaan penghapusan video tragedi Kanjuruhan dari ponsel milik saksi mata yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi Mata (LPSK) mengklarifikasi atas dugaan penghapusan video tragedi Kanjuruhan dari ponsel milik saksi mata yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, beredar kabar video dan akun media sosial milik saksi mata atas nama Kelpin dihapus pihak kepolisian saat menjalani pemeriksaan atas video yang mengambarkan detik-detik penumpukan suporter di pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang.



Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pada waktu diperiksa penyidik Senin 3 Oktober 2022, Kelpin mendengar dari penyidik bahwa video dan akun medsosnya akan dihapus.

"Pada Kamis, 6 Oktober 2022 Kelpin menyampaikan informasi tersebut kepada LPSK," ujar Edwin dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022) malam.

Selanjutnya kemarin, Kelpin didampingi LPSK mengambil kembali ponselnya yang diserahkan oleh penyidik. Setelah sehari sebelumnya LPSK mempertanyakan kepada penyidik tentang ponsel tersebut.

"Kelpin kemudian mencek ternyata video dan akun medsosnya masih ada. Hal tersebut kemudian disampaikan kembali oleh Kelpin sebagai klarifikasi kepada LPSK," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kelpin juga meminta maaf jika terjadi kesalahpahaman karena pada faktanya saat dirinya menyampaikan kepada LPSK adalah apa yang didengar dari penyidik pada Senin 3 Oktober 2022.

"Dengan demikian faktanya adalah: video dan akun medsos Kelpin masih ada sampai saat ini," tuturnya. Baca juga: Jokowi: Alhamdulillah Sepak Bola Indonesia Tak Disanksi FIFA Akibat Tragedi Kanjuruhan

"LPSK mengapresiasi Polri (dalam hal ini Polda Jatim) yang memang tidak melakukan sesuatu intervensi pada HP Kelpin dan tidak mempersoalkan unggahan sosial media Kelfin," tutup Edwin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)