Susi Pudjiastuti: Pelaku Korupsi Impor Garam Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Susi, terkait kasus kuota korupsi impor garam ini termasuk dalam lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mana wajib untuk memberikan perlindungan kepada para petani garam.
"Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yg tentu terjamin di atas harga produksinya," terangnya.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
"Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini. Ya yang terakhir kalau ada orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan harus dihukum," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melangsungkan penggeledahan di sejumlah kota berkaitan dengan kasus korupsi dugaan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 - 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyampaikan jika sampai dengan saat ini setidaknya sudah ada sejumlah gudang dan pabrik yang ada di empat kota jadi operasi penggeledahan, sejak 20 September 2022 lalu.
"Kita lakukan penggeledahan di tiga tempat, dua di Surabaya dan di Cirebon satu. Pada 21 (September) geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah dua tempat di Sukabumi," sebut Kuntadi, Kamis 22 September 2022.
"Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yg tentu terjamin di atas harga produksinya," terangnya.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
"Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini. Ya yang terakhir kalau ada orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan harus dihukum," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melangsungkan penggeledahan di sejumlah kota berkaitan dengan kasus korupsi dugaan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 - 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyampaikan jika sampai dengan saat ini setidaknya sudah ada sejumlah gudang dan pabrik yang ada di empat kota jadi operasi penggeledahan, sejak 20 September 2022 lalu.
"Kita lakukan penggeledahan di tiga tempat, dua di Surabaya dan di Cirebon satu. Pada 21 (September) geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah dua tempat di Sukabumi," sebut Kuntadi, Kamis 22 September 2022.
Lihat Juga :