Tragedi Kanjuruhan, 20 Personel Langgar Etik dari Polres Malang dan Brimob Polda Jatim
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:38 WIB
loading...
Aparat keamanan menembakkan gas air mata saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). FOTO/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam. Mereka berasal dari Polres Malang dan Polda Jatim.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merinci, personel Polres Malang yang diduga melakukan pelanggaran etik sebanyak 6 orang dan sisanya, 14 orang dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Berikut ini rinciannya:
Personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA
Personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dari segi pidana, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merinci, personel Polres Malang yang diduga melakukan pelanggaran etik sebanyak 6 orang dan sisanya, 14 orang dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Berikut ini rinciannya:
Personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA
Personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dari segi pidana, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
Lihat Juga :