KPK Soroti Pengelolaan Anggaran Besar di Sektor Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan anggaran kesehatan yang cukup besar mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pascapandemi Covid-19. KPK memandang perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, anggaran di sektor kesehatan yang cukup besar, kurang lebih 10% dari APBD di masing-masing pemerintah daerah, memiliki kerawanan korupsi jika tidak dikelola dengan baik.
"KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini," kata Nawawi dalam Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemprov Gorontalo di Rumah Dinas Gubernur seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).
Menurut Nawawi, besaran anggaran kesehatan yang dialokasikan Pemda setiap tahun terus naik. Pada 2022, anggaran kesehatan keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun. "Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak, KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Ro821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku," kata Nawawi.
Nawawi mendorong agar dilakukan sinergi antara KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BPKP dalam mencegah korupsi sektor kesehatan. Di samping itu, Pemda juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan tools Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.
"Ada delapan area yang kita intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Aset, serta Dana Desa," kata Nawawi.
Baca juga: Survei KPK Menyebutkan Ongkos Politik untuk Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, anggaran di sektor kesehatan yang cukup besar, kurang lebih 10% dari APBD di masing-masing pemerintah daerah, memiliki kerawanan korupsi jika tidak dikelola dengan baik.
"KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini," kata Nawawi dalam Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemprov Gorontalo di Rumah Dinas Gubernur seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).
Menurut Nawawi, besaran anggaran kesehatan yang dialokasikan Pemda setiap tahun terus naik. Pada 2022, anggaran kesehatan keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun. "Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak, KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Ro821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku," kata Nawawi.
Nawawi mendorong agar dilakukan sinergi antara KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BPKP dalam mencegah korupsi sektor kesehatan. Di samping itu, Pemda juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan tools Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.
"Ada delapan area yang kita intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Aset, serta Dana Desa," kata Nawawi.
Baca juga: Survei KPK Menyebutkan Ongkos Politik untuk Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar
(abd)