PBNU: Cabut RUU HIP dari Prolegnas 2020
Minggu, 05 Juli 2020 - 05:10 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Kiai Said, dalam pembahasan RUU ini nantinya, pihaknya meminta pemerintah dan DPR juga mengikutsertakan ormas-ormas sebagai kekuatan civil society. "Masukan dari ormas-ormas, wal hasil RUU itu benar-benar melalui aspirasi masyarakat, bukan hanya monopoli satu lembaga saja," katanya.
Saat ini, kata Kiai Said, bola ada di tangan pemerintah. PBNU mempersilakan pemerintah segera melakukan kebijakan dengan menarik atau menghapus sama sekali keberadaan RUU HIP dari Prolegnas 2020. "Pemerintah sendiri bikin RUU itu sesuai dengan kemauan rakyat yang disampaikan ke DPR. Ada waktu sampai 60 hari, sampai tanggal 20 Juli. Setelah itu kalau belum ada keputusan, batal dengan sendirinya," jelasnya. (Baca juga: Dukung Penguatan Pancasila, Try Sutrisno Beberkan 4 Poin Penting RUU PIP)
Menurut Kiai Said, selama ini RUU HIP telah menjadi keprihatinan bersama karena bisa mengancam keutuhan bangsa. "Ayo kita jaga keutuhan bangsa ini. Apalagi dalam keadaan krisis pandemi, krisis ekonomi yang luar biasa, ditambah lagi RUU ini menambah parah ketegangan di masyarakat umum," tutupnya.
Saat ini, kata Kiai Said, bola ada di tangan pemerintah. PBNU mempersilakan pemerintah segera melakukan kebijakan dengan menarik atau menghapus sama sekali keberadaan RUU HIP dari Prolegnas 2020. "Pemerintah sendiri bikin RUU itu sesuai dengan kemauan rakyat yang disampaikan ke DPR. Ada waktu sampai 60 hari, sampai tanggal 20 Juli. Setelah itu kalau belum ada keputusan, batal dengan sendirinya," jelasnya. (Baca juga: Dukung Penguatan Pancasila, Try Sutrisno Beberkan 4 Poin Penting RUU PIP)
Menurut Kiai Said, selama ini RUU HIP telah menjadi keprihatinan bersama karena bisa mengancam keutuhan bangsa. "Ayo kita jaga keutuhan bangsa ini. Apalagi dalam keadaan krisis pandemi, krisis ekonomi yang luar biasa, ditambah lagi RUU ini menambah parah ketegangan di masyarakat umum," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :