P20, DPR RI Ajak Parlemen Dunia Integrasikan Kebijakan Perubahan Iklim dengan HAM
Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:57 WIB
loading...
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Putu Supadma Rudana bahwa dalam mengatasi perubahan iklim, Parlemen memiliki peran yang dalam menentukan perumusan kebijakan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Parlemen Indonesia mengambil peran dalam menghadapi perubahan iklim dalam 2nd Session Parliamentary Forum in The Context of The G20 Parliamentary Speaker's Summit (P20). P20 kali ini mengusung tema "How can parliaments help reach emission reduction targets and facilitate global cooperation on climate change in timer of multiple crises?".
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana bahwa dalam mengatasi perubahan iklim, Parlemen memiliki peran yang dalam menentukan perumusan kebijakan melalui tiga fungsinya yakni legislatif, anggaran dan pengawasan. Salah satunya adalah dengan memastikan undang-undang yang dibuat sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Baca juga: Dibuka Jokowi, P20 Akan Bahas Isu Ketahanan Pangan dan Energi Terbarukan
"Dalam konteks ini, kita harus memastikan bahwa undang-undang atau tindakan tentang perubahan iklim bersifat inklusif, dan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan tiga pilar ekonomi, sosial dan lingkungan, yang sangat penting selama fase pemulihan pandemi Covid-19," ujar Putu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Politikus Partai Demokrat ini berpandangan anggota Parlemen harus mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perubahan iklim. Hal ini berarti sebagai anggota parlemen harus mengarusutamakan dan meningkatkan visibilitas prinsip-prinsip hal asasi manusia yang non diskriminasi, berbasis kesetaraan, akuntabilitas, dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, kata Putu, dari segi peraturan undang-undang, Indonesia sendiri telah mengadopsi UU, peraturan dan langkah-langkah dalam usaha menghadapi perubahan iklim tersebut. Di antaranya adalah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional serta DPR RI yang saat ini sedang dalam proses pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana bahwa dalam mengatasi perubahan iklim, Parlemen memiliki peran yang dalam menentukan perumusan kebijakan melalui tiga fungsinya yakni legislatif, anggaran dan pengawasan. Salah satunya adalah dengan memastikan undang-undang yang dibuat sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Baca juga: Dibuka Jokowi, P20 Akan Bahas Isu Ketahanan Pangan dan Energi Terbarukan
"Dalam konteks ini, kita harus memastikan bahwa undang-undang atau tindakan tentang perubahan iklim bersifat inklusif, dan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan tiga pilar ekonomi, sosial dan lingkungan, yang sangat penting selama fase pemulihan pandemi Covid-19," ujar Putu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Politikus Partai Demokrat ini berpandangan anggota Parlemen harus mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perubahan iklim. Hal ini berarti sebagai anggota parlemen harus mengarusutamakan dan meningkatkan visibilitas prinsip-prinsip hal asasi manusia yang non diskriminasi, berbasis kesetaraan, akuntabilitas, dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, kata Putu, dari segi peraturan undang-undang, Indonesia sendiri telah mengadopsi UU, peraturan dan langkah-langkah dalam usaha menghadapi perubahan iklim tersebut. Di antaranya adalah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional serta DPR RI yang saat ini sedang dalam proses pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Lihat Juga :