Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung, Polri Nyatakan Semua Tersangka Sehat

Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:49 WIB
loading...
Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung, Polri Nyatakan Semua Tersangka Sehat
Polri memastikan bahwa semua tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan sehat sehingga bisa dilanjutkan ke pelimpahan tahap II. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Polri telah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022). Polisi memastikan bahwa semua tersangka dalam perkara tersebut sudah dinyatakan sehat sehingga bisa dilanjutkan ke pelimpahan tahap II.

"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," ujar Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Gatot mengatakan soal penahanan terhadap seluruh tersangka tersebut akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dilimpahkan. "Untuk masalah penahanan nanti JPU nanti," ujar Gatot.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Sementara di perkara Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi saat Diserahkan ke Kejagung

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)