TGIPF Tragedi Kanjuruhan Putuskan Liga 1-3 Dihentikan Sementara

Rabu, 05 Oktober 2022 - 06:51 WIB
loading...
TGIPF Tragedi Kanjuruhan...
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memutuskan seluruh kompetisi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) baik Liga 1, 2, dan 3 akan dihentikan sementara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruha n memutuskan seluruh kompetisi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) baik Liga 1, 2, dan 3 akan dihentikan sementara. Hal ini berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat perdana TGIPF pada Selasa (4/10/2022).

"TGIPF juga menekankan dan disetujui oleh Menpora bahwa semua kompetisi PSSI (Liga 1, 2 dan 3) dihentikan sementara sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (5/10/2022). Baca juga: Mahfud MD: TGIPF Usut Jaringan Bisnis dan Pengiklan Laga Arema Vs Persebaya



Mahfud MD mengatakan pembukaan kembali liga oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan setalah mendapat rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan terkait pelaksanaan teknis penyelenggaraan dan pengamanan pertandingan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan rapat perdana TGIPF Tragedi Kanjuruhan dihadiri oleh seluruh anggota tim sebanyak 13 orang. Dalam rapat itu, TGIPF menyatakan akan mengusut akar masalah tragedi Kanjuruhan.

"Tim bersepakat untuk segera bekerja dan mencari akar masalah, serta memberi rekomendasi untuk menghentikan masalah-masalah yang selalu terjadi," papar Mahfud. Baca juga: Jenderal Lulusan Terbaik Akmil 1977 Masuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD ini juga berjanji akan transparan dan akuntabel dalam menyelidiki kasus berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Rencananya, tim ini akan bekerja selama 2 pekan hingga paling lama satu bulan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Rekomendasi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved