TGIPF Tragedi Kanjuruhan Putuskan Liga 1-3 Dihentikan Sementara

Rabu, 05 Oktober 2022 - 06:51 WIB
loading...
TGIPF Tragedi Kanjuruhan...
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memutuskan seluruh kompetisi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) baik Liga 1, 2, dan 3 akan dihentikan sementara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruha n memutuskan seluruh kompetisi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) baik Liga 1, 2, dan 3 akan dihentikan sementara. Hal ini berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat perdana TGIPF pada Selasa (4/10/2022).

"TGIPF juga menekankan dan disetujui oleh Menpora bahwa semua kompetisi PSSI (Liga 1, 2 dan 3) dihentikan sementara sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (5/10/2022). Baca juga: Mahfud MD: TGIPF Usut Jaringan Bisnis dan Pengiklan Laga Arema Vs Persebaya



Mahfud MD mengatakan pembukaan kembali liga oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan setalah mendapat rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan terkait pelaksanaan teknis penyelenggaraan dan pengamanan pertandingan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan rapat perdana TGIPF Tragedi Kanjuruhan dihadiri oleh seluruh anggota tim sebanyak 13 orang. Dalam rapat itu, TGIPF menyatakan akan mengusut akar masalah tragedi Kanjuruhan.

"Tim bersepakat untuk segera bekerja dan mencari akar masalah, serta memberi rekomendasi untuk menghentikan masalah-masalah yang selalu terjadi," papar Mahfud. Baca juga: Jenderal Lulusan Terbaik Akmil 1977 Masuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD ini juga berjanji akan transparan dan akuntabel dalam menyelidiki kasus berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Rencananya, tim ini akan bekerja selama 2 pekan hingga paling lama satu bulan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Terlibat Keributan,...
Terlibat Keributan, Keluarga Pemain Timnas Argentina Ditangkap Polisi AS
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved