KY Buka Kartu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Selasa, 04 Oktober 2022 - 20:05 WIB
loading...
KY Buka Kartu Hakim...
KY mengungkapkan hakim agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka suap pernah tidak lolos seleksi pada 2013. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus suap kepengurusan perkara Sudrajad Dimyati sempat tidak lolos seleksi hakim agung pada 2013. Dia tak lolos dalam unjuk kelayakan dan kepatutan. Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan, saat itu dilakukan klarifikasi dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik oleh Sudrajad Dimyati.

"Lalu, satu tahun kemudian, pada 2014, yang bersangkutan ikut seleksi kembali dan lolos. Dia ditetapkan sebagai hakim agung pada kamar perdata," ujarnya saat konferensi pers pada kegiatan pengumuman calon hakim agung dan Ad Hoc HAM yang lolos tahapan seleksi administrasi melalui zoom, Selasa, (4/10/2022).

Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK

Menurut Miko. hal itu sudah terjadi selama delapan tahun dari 2014 sampai 2022. Artinya sudah ada berbagai perubahan dan penyempurnaan yang dilakukan KY dalam hal perekrutan hakim untuk MA.

Dia mencontohkan pada 2016 ketika KY membuka seleksi hakim agung dan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Industri untuk MA.

"Dalam peraturan tersebut diatur berbagai mekanisme dan tahapan pada seleksi yang dilakukan, selain dari sisi peraturan juga dari sisi kualitas si pelibatan publik, para ahli dilakukan pembenahan perbaikan dan penyempurnaan terus menerus," katanya.

Dia menegaskan KY selalu melakukan evaluasi di setiap penerimaan hakim untuk MA. Oleh sebab itu, KY juga meminta publik untuk memberikan masukan.

"Baik pada calon hakim maupun proses seleksi yang dilakukan KY. Kami yakin seleksi yang berkualitas juga menghasilkan yang berkualitas," pungkasnya.



Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap, terdiri atas dua hakim MA dan empat pegawai. Dua hakim tersebut yaitu Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara empat tersangka pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, lalu debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved