Bekerja Atas Dasar UU, KPK Tak Bisa Diintervensi Politik

Senin, 03 Oktober 2022 - 22:11 WIB
loading...
Bekerja Atas Dasar UU,...
Komunikolog Emrus Sihombing menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah tunduk pada kekuasaan apa pun termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komunikolog Emrus Sihombing menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak pernah tunduk pada kekuasaan apa pun termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Emrus, lembaga antirasuah itu terus bekerja atas dasar undang-undang.

"Sejumlah bukti dapat dikemukakan bahwa KPK bekerja imparsial. Jangankan gubernur, dua menteri dari kader dua partai papan atas dan berkuasa saat ini sudah divonis terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan baru-baru ini seorang hakim agung sedang menjalani proses di KPK karena diduga korupsi," ujar Emrus saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KPK tidak tebang pilih atau pilih tebang dalam penegakan hukum. KPK, lanjut dia, tidak pernah menarget sosok tertentu untuk diproses atas dugaan tindak pidana korupsi, kecuali karena ada cukup bukti hukum keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi.





Dia menuturkan bahwa tudingan KPK berpolitik sangat-sangat berlebihan dan cenderung tidak berdasar. Pasalnya, tudingan itu tidak disertai fakta, data, dan bukti hukum yang kuat.

Selain tidak melakukan pendidikan kesadaran hukum yang benar kepada masyarakat, tudingan tersebut berpotensi mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. KPK diyakini bekerja mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudent tanpa mengenal waktu untuk menetapkan seseorang menjadi saksi, tersangka, atau terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Dia berharap masyarakat membiarkan KPK bekerja profesional, objektif, dan netral demi pemberantasan korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime di Indonesia. Maka itu, sejatinya semua komponen bangsa mendukung KPK.

"Jangan ada elite politik di negeri ini mencoba-coba mengganggu atau mempolitisasi semua peran, fungsi, dan tugas KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya.

Diketahui, KPK saat ini sedang memproses kasus hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.

Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat bahwa kasus Lukas Enembe murni soal hukum, tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.

Dia menuturkan bahwa, setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik. "Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja. Yang penting ada buktinya enggak? Sangkaan korupsinya kuat enggak? Itu saja,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)