Sempat Tertunda, Kapolri Pastikan Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan digelar pada pekan depan. Hendra merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun sidang etik terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat tertunda beberapa kali. "Kemungkinan pekan depan," ujar Sigit di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa tertundanya sidang etik Hendra dikarenakan adanya saksi yang sakit. "Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tapi secara prinsip tidak ada masalah," kata Sigit.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Adapun sidang etik terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat tertunda beberapa kali. "Kemungkinan pekan depan," ujar Sigit di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa tertundanya sidang etik Hendra dikarenakan adanya saksi yang sakit. "Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tapi secara prinsip tidak ada masalah," kata Sigit.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
(rca)