67 Pihak Ajukan Gugatan Presidential Threshold, Semuanya Ditolak MK

Jum'at, 30 September 2022 - 10:42 WIB
loading...
67 Pihak Ajukan Gugatan...
Ketua MK Anwar Usman menolak gugatan PKS terkait Presidential Threshold. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Zainudin Paru mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 67 pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold 20%. Semuanya ditolak, termasuk yang diajukan oleh PKS.

"Total ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas Presidential Threshold ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya," kata Zainudin Paru ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Menurutnya, keputusan MK yang menolak gugatan Presidential Threshold terburu-buru karena tanpa memberikan kesempatan bagi penggugat untuk menyampaikan pembuktian. "MK tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pascasidang pemeriksaan pendahuluan," kata Zainudin Paru.



PKS, kata Zainudin Paru, melihat banyak aspirasi masyarakat yang ingin memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia sebagai presiden di Pilpres 2024. PKS di DPR juga akan mendorong revisi UU Pemilu terkait Presidential Threshold 20% tersebut.

Sebagaimana diketahui, partai politik yang bisa mengajukan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 adalah parpol yang memiliki perolehan suara di atas 20%. Batas pengusungan capres/cawapres untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bunyinya:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Baca juga: MK Tolak Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold

Dengan demikian partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memenuhi salah satu syarat yang disebutkan, yakni minimal meraih 25% dari suara sah nasional atau minimal 20% dari total kursi DPR.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Suhud Alynudin Ditetapkan...
Suhud Alynudin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Dikabarkan...
Suhud Alynudin Dikabarkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Begini Respons PKS
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Gagal Menang atas RD Kongo di Piala Dunia 2026
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved