IPW Dorong Kejagung Dakwa Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Jum'at, 30 September 2022 - 00:13 WIB
loading...
A
A
A
"Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo," terangnya.
Sugeng menilai kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.
"Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan Pasal 340 jo 338 jo 55 dan 56 KUHP (pembunuhan berencana-red) sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya, kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari masyarakat. Baca juga: Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah Bela Istri Ferdy Sambo
Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penyidikan atas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, Oktober mendatang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah berstatus terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sugeng menilai kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.
"Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan Pasal 340 jo 338 jo 55 dan 56 KUHP (pembunuhan berencana-red) sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya, kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari masyarakat. Baca juga: Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah Bela Istri Ferdy Sambo
Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penyidikan atas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, Oktober mendatang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah berstatus terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(kri)
Lihat Juga :