Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap, Kinerja Polri Diapresiasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kerja keras Polri menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) dan kasus obstruction of justice dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk, diapresiasi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya dinilai telah bekerja maksimal.
Diketahui, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice oleh Ferdy Sambo dkk telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentu di balik duka atas kematian Brigadir Yosua, kita nyatakan apresiasi atas kinerja kepolisian. Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan telah dinyatakan lengkap berkasnya," ujar Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidayatullah, Kamis (29/9/2022).
Ilham pun menilai kerja keras kepolisian dan kejaksaan memberi harapan penegakan hukum yang tidak pandang bulu dapat terwujud dalam kasus ini. Hal ini tentu akan dapat mengurangi beban duka keluarga korban dan masyarakat Indonesia yang turut serta mengawal kasus ini.
"Ini perwujudan dari keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Semoga hal ini dapat mengobati luka dan duka yang menimpa keluarga korban dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah lengkap alias P21. Demikian pula dengan berkas kasus obstruction of justice. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Sama seperti berkas kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice juga dinyatakan lengkap. "Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelasnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Kemudian, tahap dua akan dilakukan secara cepat. Kejagung juga akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan itu.
Lihat Juga: Terungkap Curhatan AKP Ulil Ryanto ke Ibunya: Ingin Keluar dari Polisi karena Tugas Berat Jadi Kasat Reskrim
Diketahui, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice oleh Ferdy Sambo dkk telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentu di balik duka atas kematian Brigadir Yosua, kita nyatakan apresiasi atas kinerja kepolisian. Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan telah dinyatakan lengkap berkasnya," ujar Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidayatullah, Kamis (29/9/2022).
Ilham pun menilai kerja keras kepolisian dan kejaksaan memberi harapan penegakan hukum yang tidak pandang bulu dapat terwujud dalam kasus ini. Hal ini tentu akan dapat mengurangi beban duka keluarga korban dan masyarakat Indonesia yang turut serta mengawal kasus ini.
"Ini perwujudan dari keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Semoga hal ini dapat mengobati luka dan duka yang menimpa keluarga korban dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah lengkap alias P21. Demikian pula dengan berkas kasus obstruction of justice. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Sama seperti berkas kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice juga dinyatakan lengkap. "Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelasnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Kemudian, tahap dua akan dilakukan secara cepat. Kejagung juga akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan itu.
Lihat Juga: Terungkap Curhatan AKP Ulil Ryanto ke Ibunya: Ingin Keluar dari Polisi karena Tugas Berat Jadi Kasat Reskrim
(zik)