Kasus Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Pitono Didemosi 1 Tahun

Kamis, 29 September 2022 - 12:19 WIB
loading...
Kasus Ferdy Sambo, Kombes...
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, kembali membuat anggota Polri lainnya terdampak, yakni Kombes Pol Murbani Budi Pitono. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo , kembali membuat anggota Polri lainnya terdampak. Kombes Pol Murbani Budi Pitono, eks Kabag Renmin Divpropam Polri dijatuhkan sanksi berupa demosi satu tahun.

"Kemudian juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/9/2022).



Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)