Polri Jatuhkan Sanksi Demosi 1 Tahun terhadap Briptu Firman Dwi
Kamis, 15 September 2022 - 15:16 WIB
loading...
Komisi sidang kode etik Polri menjatuhkan vonis berupa demosi satu tahun terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi sidang kode etik Polri menjatuhkan vonis berupa demosi satu tahun terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Briptu Firman Dwi sendiri menjalani sidang etik kemarin hari. Ia dinilai tidak profesional terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Kamis (15/9/2022). Baca juga: Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, 4 Saksi Dihadirkan
Ade menjelaskan, komisi sidang menilai bahwa Briptu Fidman Dwi juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.
Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Kamis (15/9/2022). Baca juga: Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, 4 Saksi Dihadirkan
Ade menjelaskan, komisi sidang menilai bahwa Briptu Fidman Dwi juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.
Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.
Lihat Juga :