Polri Jatuhkan Sanksi Demosi 1 Tahun terhadap Briptu Firman Dwi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi sidang kode etik Polri menjatuhkan vonis berupa demosi satu tahun terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Briptu Firman Dwi sendiri menjalani sidang etik kemarin hari. Ia dinilai tidak profesional terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Kamis (15/9/2022). Baca juga: Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, 4 Saksi Dihadirkan
Ade menjelaskan, komisi sidang menilai bahwa Briptu Fidman Dwi juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.
Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Baca juga: Tidak Profesional dalam Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Disidang Etik
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Kamis (15/9/2022). Baca juga: Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, 4 Saksi Dihadirkan
Ade menjelaskan, komisi sidang menilai bahwa Briptu Fidman Dwi juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.
Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Baca juga: Tidak Profesional dalam Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Disidang Etik
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(kri)