Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp12,9 Miliar
Kamis, 29 September 2022 - 09:10 WIB
loading...
A
A
A
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan Hasanuddin Ibrahim, Kamis (29/9/2022).
Jaksa menyebut Hasanuddin Ibrahim telah melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran tanpa analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Tak hanya itu, Hasanuddin juga diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan ke merk Rhizagold.
Kemudian juga, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan menetapkan keputusan Kelompok Tani Penerima Bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya alias back date. Perbuatannya itu, dianggap jaksa, bertentangan dengan Peraturan Presiden.
"Bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah," ujar jaksa.
Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Hasanuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun, pihak-pihak yang diperkaya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto senilai Rp1,05 miliar.
Jaksa menyebut Hasanuddin Ibrahim telah melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran tanpa analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Tak hanya itu, Hasanuddin juga diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan ke merk Rhizagold.
Kemudian juga, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan menetapkan keputusan Kelompok Tani Penerima Bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya alias back date. Perbuatannya itu, dianggap jaksa, bertentangan dengan Peraturan Presiden.
"Bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah," ujar jaksa.
Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Hasanuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun, pihak-pihak yang diperkaya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto senilai Rp1,05 miliar.
Lihat Juga :