Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Tokoh Papua: Tak Ada yang Kebal Hukum
Rabu, 28 September 2022 - 11:34 WIB
loading...
Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, hingga kini masih terus berjalan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe , hingga kini masih terus berjalan. KPK sudah memanggil Lukas Enembe untuk kasus dugaan korupsi ini, namun Gubernur Papua masih mangkir.
Terkait dengan kasus tersebut, Tokoh Adat Papua Barnabas Nukuboy mengatakan, pihaknya mendukung penuh KPK dapat memproses Lukas Enembe, agar jelas secara hukum.
"KPK sudah pasti mempunyai bukti bahwa Lukas Enembe melakukan korupsi uang rakyat," ucap Barnabas di Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Tokoh adat itu menegaskan, tidak ada yang kebal hukum, semua pelanggaran harus di proses secara hukum yang sah terutama pelanggaran terkait penyalahgunaan anggaran masyarakat.
Barnabas mengatakan, masyarakat sangat mengapresiasi terhadap pihak yang membongkar kasus korupsi Lukas Enembe hingga menggunakannya untuk berjudi.
"Lukas Enembe harus bertanggung jawab dari segi hukum atas perbuatannya sendiri dalam kasus korupsi dan tidak boleh mengorbankan masyarakat Papua sebagai tamengnya," jelas Barnabas.
Terkait dengan kasus tersebut, Tokoh Adat Papua Barnabas Nukuboy mengatakan, pihaknya mendukung penuh KPK dapat memproses Lukas Enembe, agar jelas secara hukum.
"KPK sudah pasti mempunyai bukti bahwa Lukas Enembe melakukan korupsi uang rakyat," ucap Barnabas di Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Tokoh adat itu menegaskan, tidak ada yang kebal hukum, semua pelanggaran harus di proses secara hukum yang sah terutama pelanggaran terkait penyalahgunaan anggaran masyarakat.
Barnabas mengatakan, masyarakat sangat mengapresiasi terhadap pihak yang membongkar kasus korupsi Lukas Enembe hingga menggunakannya untuk berjudi.
"Lukas Enembe harus bertanggung jawab dari segi hukum atas perbuatannya sendiri dalam kasus korupsi dan tidak boleh mengorbankan masyarakat Papua sebagai tamengnya," jelas Barnabas.
Lihat Juga :