Polri Evaluasi Kondisi Fisik dan Psikis Putri Candrawathi untuk Kepentingan Pemberkasan
Selasa, 27 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
Penyidik Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri melakukan evaluasi kondisi kesehatan dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri melakukan evaluasi kondisi kesehatan dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi . Polri ingin memastikan kondisi fisik dan psikis istri Ferdy Sambo tersebut.
"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Polisi
Dedi menuturkan apabila kondisi psikis dan fisik istri Putri Candrawathi dinyatakan baik dan sehat maka penyidik akan menindaklanjuti untuk kepentingan pemberkasan.
"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P-21," jelas Dedi.
"Kemudian setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21 minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," imbuh Dedi.
"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Polisi
Dedi menuturkan apabila kondisi psikis dan fisik istri Putri Candrawathi dinyatakan baik dan sehat maka penyidik akan menindaklanjuti untuk kepentingan pemberkasan.
"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P-21," jelas Dedi.
"Kemudian setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21 minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," imbuh Dedi.
Lihat Juga :