Polri Evaluasi Kondisi Fisik dan Psikis Putri Candrawathi untuk Kepentingan Pemberkasan

Selasa, 27 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
Polri Evaluasi Kondisi Fisik dan Psikis Putri Candrawathi untuk Kepentingan Pemberkasan
Penyidik Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri melakukan evaluasi kondisi kesehatan dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri melakukan evaluasi kondisi kesehatan dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi . Polri ingin memastikan kondisi fisik dan psikis istri Ferdy Sambo tersebut.

"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dedi menuturkan apabila kondisi psikis dan fisik istri Putri Candrawathi dinyatakan baik dan sehat maka penyidik akan menindaklanjuti untuk kepentingan pemberkasan.

"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P-21," jelas Dedi.

"Kemudian setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21 minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," imbuh Dedi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)