MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 Jajarannya
Senin, 26 September 2022 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," kata Andi.
M. Syarifuddin juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN.
"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA dan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkunganunit kerja MA," ucapnya.
Dia menjelaskan sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA nomor 7, 8 dan 9. "Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," tutur Andi.
M. Syarifuddin juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN.
"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA dan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkunganunit kerja MA," ucapnya.
Dia menjelaskan sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA nomor 7, 8 dan 9. "Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," tutur Andi.
Lihat Juga :