MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 Jajarannya
Senin, 26 September 2022 - 21:39 WIB
loading...
Jubir MA Andi Samsan Nganro menyatakan hakim agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta lima orang jajarannya diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil setelah enam orang tersebut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap pengurusan perkara.
Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro mengatakan MA langsung berbenah dan mengambil langkah konkret pasca penetapan Agung Sudrajad beserta lima jajarannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Tepat pukul 17.00 WIB pimpinan MA (Ketua MA, M. Syarifuddin) dan para hakim agung serta hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan Fakta Integitas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat WhatsApp, Senin, (26/9/2022).
Baca juga: KY Akan Periksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Selain melakukan ikrar penguatan pakta Integritas kata Andi, M. Syarifuddin juga melakukan evaluasi kinerja dan kemuadian mengambil langkah-langkah konkret
Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro mengatakan MA langsung berbenah dan mengambil langkah konkret pasca penetapan Agung Sudrajad beserta lima jajarannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Tepat pukul 17.00 WIB pimpinan MA (Ketua MA, M. Syarifuddin) dan para hakim agung serta hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan Fakta Integitas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat WhatsApp, Senin, (26/9/2022).
Baca juga: KY Akan Periksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Selain melakukan ikrar penguatan pakta Integritas kata Andi, M. Syarifuddin juga melakukan evaluasi kinerja dan kemuadian mengambil langkah-langkah konkret
Lihat Juga :