Gubernur Papua Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Senin, 26 September 2022 - 19:57 WIB
loading...
Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe tercatat sudah dua kali mangkir dipanggil KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022, lalu kembali tak hadir pada hari ini.
"Hari ini, Senin 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE, Gubernur Papua, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ali mengatakan, pihaknya belum menerima surat rekam medis yang sahih dari dokter atas penyakit yang diderita Lukas Enembe.
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali.
"Hari ini, Senin 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE, Gubernur Papua, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ali mengatakan, pihaknya belum menerima surat rekam medis yang sahih dari dokter atas penyakit yang diderita Lukas Enembe.
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali.
Lihat Juga :