Gubernur Papua Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 26 September 2022 - 19:57 WIB
loading...
Gubernur Papua Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe tercatat sudah dua kali mangkir dipanggil KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022, lalu kembali tak hadir pada hari ini.

"Hari ini, Senin 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE, Gubernur Papua, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ali mengatakan, pihaknya belum menerima surat rekam medis yang sahih dari dokter atas penyakit yang diderita Lukas Enembe.



"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe: Bukan Malah Umbar Narasi SP3

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)