Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses Hukum di KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Gubernur Papua Lukas Enembe menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Jokowi menegaskan, apa pun jabatannya, termasuk Gubernur Papua sekali pun, harus menghormati proses hukum di KPK. Sebab, semua orang sama di mata hukum. "Sama saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat itu diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Salah satunya penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Namun, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Panggil Dua Saksi
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe memohon agar kliennya dapat diizinkan untuk berobat ke Singapura. Sebab, kondisi kesehatan Lukas menurun pascaditetapkan tersangka.
KPK bakal mempertimbangkan permohonan pengobatan tersebut asalkan Lukas Enembe datang lebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).
"Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Jokowi menegaskan, apa pun jabatannya, termasuk Gubernur Papua sekali pun, harus menghormati proses hukum di KPK. Sebab, semua orang sama di mata hukum. "Sama saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat itu diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Salah satunya penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Namun, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Panggil Dua Saksi
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe memohon agar kliennya dapat diizinkan untuk berobat ke Singapura. Sebab, kondisi kesehatan Lukas menurun pascaditetapkan tersangka.
KPK bakal mempertimbangkan permohonan pengobatan tersebut asalkan Lukas Enembe datang lebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).
(abd)