Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah enam tahun menjadi buronan atas kasus mafia tanah menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Handoko menyerahkan diri pada Jumat (23/9/2022) pekan lalu.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama enam tahun.
"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung
Akibat perbuatan Handoko Lie, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 miliar. Terpidana kabur saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000. Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun," katanya.
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung menjemput terpidana sekitar pukul 15:30 WIB. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana rencananya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba untuk menjalani pidana," katanya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama enam tahun.
"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung
Akibat perbuatan Handoko Lie, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 miliar. Terpidana kabur saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000. Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun," katanya.
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung menjemput terpidana sekitar pukul 15:30 WIB. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana rencananya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba untuk menjalani pidana," katanya.
(abd)