Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri
Senin, 26 September 2022 - 11:01 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah enam tahun menjadi buronan atas kasus mafia tanah menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Handoko menyerahkan diri pada Jumat (23/9/2022) pekan lalu.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama enam tahun.
"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung
Akibat perbuatan Handoko Lie, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 miliar. Terpidana kabur saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama enam tahun.
"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung
Akibat perbuatan Handoko Lie, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 miliar. Terpidana kabur saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Lihat Juga :