Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri
Senin, 26 September 2022 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
"Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000. Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun," katanya.
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung menjemput terpidana sekitar pukul 15:30 WIB. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana rencananya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba untuk menjalani pidana," katanya.
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung menjemput terpidana sekitar pukul 15:30 WIB. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana rencananya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba untuk menjalani pidana," katanya.
(abd)
Lihat Juga :