Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen

Minggu, 25 September 2022 - 09:00 WIB
loading...
Pengaduan Melonjak tapi...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogo mengungkapkan ketidakseimbangan antara jumlah pegawai dengan banyaknya laporan yang mesti ditangani. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi mengungkapkan beban berat yang mesti dipikul lembaganya. Ini terjadi lantaran ketidakseimbangan antara jumlah pengaduan yang meningkat dengan banyaknya pegawai.

Dari kebutuhan 1.553 pegawai, per awal September 2022, LPSK hanya memiliki 111 pegawai. Itu sudah mencakup empat biro yang ada, perwakilan LPSK di daerah dan bagian pengawasan. Artinya, jumlah pegawai lembaga pimpinan Hasto Atmojo Suroyo ini baru 7,2 persen dari kebutuhan.

"Untuk bagian pengawasan, misalnya. Kami perlu 40 orang tapi sekarang baru 2 orang. Kami perlu 274 orang untuk perwakilan LPSK di daerah tapi sekarang baru punya 3 orang," beber Edwin kepada wartawan di Bandung, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan

Kebutuhan terbanyak untuk Biro Umum dan Kepegawaian yakni 712 orang tapi saat ini baru ada 28 pegawai. Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas butuh 209 orang tapi baru punya 12 pegawai. Biro Penelaahan Permohonan perlu tambahan 199 pegawai, Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban perlu tambahan 185 pegawai agar ideal.

Edwin juga mengungkapkan, jumlah pegawai lebih kecil daripada jumlah jabatan di LPSK yang sebanyak 175. Jadi belum semua jabatan terisi. Kondisi ini membuat kinerja pelayanan LPSK sulit dioptimalkan untuk menuntaskan ribuan pengaduan dari seluruh Indonesia.

Menurut Edwin, ada kebutuhan LPSK untuk menyesuaikan anggaran dengan beban kerja efek melonjaknya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga ini. Usulan anggaran LPSK untuk 2022 sekitar Rp350 miliar namun Kementerian Keuangan dan DPR hanya menyetujui Rp152,6 miliar.

"Tidak Memadainya jumlah SDM, status pegawai pemerintah non pegawai negeri, komposisi anggaran, pendirian perwakilan LPSK di daerah dan penguatan kelembagaan menjadi tantangan tersendiri bagi kami," ujar Edwin.

Dia membeberkan, pada 2021, LPSK menerima 2.182 permohonan perlindungan. Sementara pada Januari-Agustus 2022, LPSK telah menerima 4.571 permohonan dari 34 provinsi. Artinya, pengaduan semester I tahun ini sudah dua kali lipat lebih dibanding angka sepanjang tahun lalu.



Edwin memperkirakan hingga akhir tahun ini jumlah pengaduan tembus hingga 6.000 laporan. "Ini yang harus dijawab oleh Negara. Apakah anggaran LPSK sudah dianggap cukup? Anggaran kan menggambarkan sejauh mana Negara memberi perhatian terhadap saksi dan korban tindak pidana. Kami berharap ABT (anggaran biaya tambahan) disetujui," ujar Edwin.

Diketahui, LPSK menangani sembilan tindak pidana tertentu mulai dugaan pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, korupsi, kekerasan seksual, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat dan tindak pidana lain yang menyebabkan saksi atau korban terancam keselamatan jiwanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved