Indonesia-Uni Eropa Kerja Sama Berantas Pembalakan Liar

Sabtu, 24 September 2022 - 19:05 WIB
loading...
Indonesia-Uni Eropa...
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto memaparkan kajian penerapan FLEGT sebagai upaya mendukung pemberantasan pembalakan liar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan kajian penerapan Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar , mencegah kerusakan hutan, dan peningkatan perdagangan kayu legal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto mengatakan, kajian tersebut sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013.

”Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan pertanian dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan,” ujarnya, Sabtu, (24/9/2022).

Baca juga: Mampu Atasi Permasalahan Hutan, KLHK Sebut SVLK Sudah Diakui Dunia

Agus menjelaskan kajian itu merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan. Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan mengimplementasikan FLEGT-VPA.

"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerimaan, pengakuan, persepsi, dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujarnya.

Baca juga: Sukses Tangani Kasus Pembalakan Liar di Kalteng, Kombes Pol Kurniadi Raih Presisi Award

Lebih lanjut, Agus menyampaikan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar RI untuk Eropa. Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gajah Mada didukung Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman dan dari Pemerintah Inggris.

"Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana perjanjian itu berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini," katanya.

Agus menegaskan harapan Indonesia agar perjanjian dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.

"Negara produsen perlu memberikan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.

Usai peluncuran hasil kajian mengenai implementasi FLEGT dan implikasi dari perubahan kebijakan global terkait legalitas kayu, kelestarian hutan dan deforestasi di Eropa, Amerika dan China ini, KLHK bersama dengan Kedutaan Besar RI di Republik Jerman menyelenggarakan pertemuan guna membahas mengenai hasil kajian serta rekomendasi terkait kebijakan yang perlu diambil ke depan.

”Pertemuan tersebut membahas dua isu utama. Pertama, hambatan perdagangan yang dihadapi negara produsen kayu dalam dan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Kedua, strategi apa saja yang dapat digunakan untuk memperkuat skema nasional di masing-masing negara produsen,” katanya.

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi basis bagi perumusan kerja sama pengakuan skema penjaminan legalitas dan kelestarian di negara-negara produsen yang akan dibahas antara lain di forum kebijakan ‘Broader market recognition’ di London pada 26-27 September 2022 dan di forum Conference of Parties (COP) 27 di Cairo, Mesir.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga memperbarui perkembangan implementasi SVLK di Indonesia, khususnya terkait transformasi dari ‘Sistem Verifikasi Legalitas Kayu’ menjadi ‘Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Peluncuran logo baru SVLK telah dilakukan di UNFCCC COP-26 di Glasgow.

Pada saat ini, KLHK bersama dengan para pemangku kepentingan sedang dalam proses untuk meninjau dan merevisi peraturan turunan tentang pedoman dan standar SVLK untuk mencakup verifikasi kedua aspek tersebut. Rebranding SVLK menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap upaya untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta untuk memasok pasar dengan produk kayu yang dipanen secara legal dan berkelanjutan.

Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) selama dua hari pada 23-24 September 2022 ini, diikuti lebih dari 130 peserta yang merupakan perwakilan dari Indonesia yakni, Kementerian LHK, Kemendag dan Kemlu. Sedangkan, perwakilan negara konsumen yakni, Inggris dan Jerman.

Kegiatani juga dihadiri, akademisi/lembaga penelitian dari Freiburg University, UGM, and IPB University, serta CIFOR, UNEP. Kemudian pelaku bisnis dan sebagainya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
KPK: Potensi Kerugian...
KPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun
Kapolri soal Kayu Gelondongan...
Kapolri soal Kayu Gelondongan di Bencana Sumatera: 1 Korporasi Naik Penyidikan
Bareskrim Naikkan Kasus...
Bareskrim Naikkan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera Utara ke Penyidikan
Satgas PKH Kejagung...
Satgas PKH Kejagung Perlu Dioptimalkan Tindak Perusahaan Perusak Hutan
DPR Bakal Bentuk Panja...
DPR Bakal Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan, Titiek Soeharto Minta Pembalak Liar Ditindak
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Krisis Ekologis, Pemerintah...
Krisis Ekologis, Pemerintah Diminta Transformasi Tata Kelola Alam
Aksi Teatrikal Soroti...
Aksi Teatrikal Soroti Ancaman Deforestasi PSN di Merauke
Rekomendasi
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved