Indonesia-Uni Eropa Kerja Sama Berantas Pembalakan Liar
Sabtu, 24 September 2022 - 19:05 WIB
loading...
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto memaparkan kajian penerapan FLEGT sebagai upaya mendukung pemberantasan pembalakan liar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan kajian penerapan Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar , mencegah kerusakan hutan, dan peningkatan perdagangan kayu legal.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto mengatakan, kajian tersebut sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013.
”Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan pertanian dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan,” ujarnya, Sabtu, (24/9/2022).
Baca juga: Mampu Atasi Permasalahan Hutan, KLHK Sebut SVLK Sudah Diakui Dunia
Agus menjelaskan kajian itu merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan. Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan mengimplementasikan FLEGT-VPA.
"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerimaan, pengakuan, persepsi, dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujarnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto mengatakan, kajian tersebut sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013.
”Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan pertanian dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan,” ujarnya, Sabtu, (24/9/2022).
Baca juga: Mampu Atasi Permasalahan Hutan, KLHK Sebut SVLK Sudah Diakui Dunia
Agus menjelaskan kajian itu merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan. Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan mengimplementasikan FLEGT-VPA.
"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerimaan, pengakuan, persepsi, dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujarnya.
Lihat Juga :