Indonesia-Uni Eropa Kerja Sama Berantas Pembalakan Liar

Sabtu, 24 September 2022 - 19:05 WIB
loading...
Indonesia-Uni Eropa Kerja Sama Berantas Pembalakan Liar
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto memaparkan kajian penerapan FLEGT sebagai upaya mendukung pemberantasan pembalakan liar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan kajian penerapan Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar , mencegah kerusakan hutan, dan peningkatan perdagangan kayu legal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto mengatakan, kajian tersebut sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013.

”Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan pertanian dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan,” ujarnya, Sabtu, (24/9/2022).



Agus menjelaskan kajian itu merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan. Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan mengimplementasikan FLEGT-VPA.

"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerimaan, pengakuan, persepsi, dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujarnya.



Lebih lanjut, Agus menyampaikan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar RI untuk Eropa. Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gajah Mada didukung Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman dan dari Pemerintah Inggris.

"Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana perjanjian itu berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini," katanya.

Agus menegaskan harapan Indonesia agar perjanjian dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)