Ini yang Dilakukan PPATK untuk Antisipasi Penyelewengan Dana

Jum'at, 03 Juli 2020 - 15:19 WIB
loading...
Ini yang Dilakukan PPATK...
Kepala PPATK Dian Edian Rae menyatakan, bakal mengawasi semua untuk menghindari adanya penyelewengan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di masa pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, seperti melakukan penyaluran dana untuk membantu masyarakat yang terdampak, dan insentif untuk menstimulus perekonomian nasional.

(Baca juga: Duit Besar Hasil Kejahatan Disamarkan, PPATK Ungkap Modusnya)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Edian Rae menyatakan, bakal mengawasi semua untuk menghindari adanya penyelewengan.

"Semua niat dan kebijakan pemerintah pasti positif. Dalam konteks bantuan emergency atau stimulus ekonomi itu upaya menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi," kata Dian Edian, Jumat (3/7/2020).

(Baca juga: HUT Bhayangkara, Mahfud MD Minta Polri Tetap Terbuka Terhadap Kritik)

Bantuan dan insentif kepada yang terdampak pandemi Corona memang baik. Namun, Indonesia mempunyai sejarah kelam terkait penyaluran dana bantuan di masa krisis, misal pada 1998 ada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

"Sejarah kita menunjukkan, dalam krisis selalu ada segelintir orang menggunakan tujuan yang tidak benar. Kita lihat masa lalu, yang sudah menjadi putusan pengadilan," tutur Dian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved