KPK Tahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati selama 20 Hari ke Depan

Jum'at, 23 September 2022 - 18:06 WIB
loading...
KPK Tahan Hakim Agung...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad Dimyati bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), hari ini. Sudrajad ditahan usai merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Hakim Agung yang bertugas di Unit Kerja Kamar Perdata tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata, Jumat (23/9/2022).



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).



Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto melalui pengacaranya Yosep Parera dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Diperiksa KPK, Ahmad...
Diperiksa KPK, Ahmad Ali Dicecar Soal Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved