KPK Tahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati selama 20 Hari ke Depan

Jum'at, 23 September 2022 - 18:06 WIB
loading...
KPK Tahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati selama 20 Hari ke Depan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad Dimyati bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), hari ini. Sudrajad ditahan usai merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Hakim Agung yang bertugas di Unit Kerja Kamar Perdata tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata, Jumat (23/9/2022).



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).



Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto melalui pengacaranya Yosep Parera dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)