Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta
Jum'at, 23 September 2022 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," terangnya.
Merujuk situs Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Di mana, Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Merujuk situs Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Di mana, Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :