OTT Hakim Agung, KPK Sita Barang Bukti Uang SGD250 Ribu dan Rp50 Juta
Jum'at, 23 September 2022 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, kini para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).
Ia menjelaskan Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam hingga saat ini masih belum ditahan.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).
Ia menjelaskan Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam hingga saat ini masih belum ditahan.
(kri)
Lihat Juga :