Usut Kasus Dugaan Korupsi Garam, Kejagung Geledah Pabrik di Sejumlah Kota
Kamis, 22 September 2022 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi justru masuk ke, pasar konsumsi umum. Nah ini yang tentu saja berdampak, pada industri garam lokal yang tidak bisa bersaing dengan industri garam impor," tambah Kuntadi.
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa 5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin
Sebelumnya, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut pada siaran pers Selasa 20 September 2022.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Adapun dalam kasus ini Kejaksaan Agung belum menetapkan seorang pun tersangka, walaupun kasus telah dinaikan ke tahap penyidikan dengan keyakinan dugaan adanya tindakan pelanggaran pidana.
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa 5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin
Sebelumnya, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut pada siaran pers Selasa 20 September 2022.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Adapun dalam kasus ini Kejaksaan Agung belum menetapkan seorang pun tersangka, walaupun kasus telah dinaikan ke tahap penyidikan dengan keyakinan dugaan adanya tindakan pelanggaran pidana.
Lihat Juga :