Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa 5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang Direktur Jenderal di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) . Kelimanya diperiksa terkait dokumen persetujuan fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
"Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-202," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (6/7/2022).
Lima pejabat Eselon I yang diperiksa penyidik Kejagung tersebut adalah:
1. K selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020. Dia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020.
2. DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020. Dia diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
3. AR selaku Mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin. Diperiksa terkait kuota impor garam industri.
4. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin tahun 2019. Dia diperiksa terkait kuota impor garam industri.
5. SA selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenperin tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Sebelumnya, Kejagung menaikkan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kemendag. Dia mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2018.
Pada tahun tersebut Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
"Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-202," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (6/7/2022).
Lima pejabat Eselon I yang diperiksa penyidik Kejagung tersebut adalah:
1. K selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020. Dia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020.
2. DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020. Dia diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
3. AR selaku Mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin. Diperiksa terkait kuota impor garam industri.
4. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin tahun 2019. Dia diperiksa terkait kuota impor garam industri.
5. SA selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenperin tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Sebelumnya, Kejagung menaikkan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kemendag. Dia mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2018.
Pada tahun tersebut Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.