Drama Histeris Wanita Emas Jadi Tersangka, Sempat Pura-pura Sakit

Kamis, 22 September 2022 - 18:26 WIB
loading...
Drama Histeris Wanita...
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau dikenal dengan julukan Wanita Emas histeris saat hendak jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau dikenal dengan julukan ' Wanita Emas ' histeris saat hendak jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Hasnaeni juga sempat berperilaku tidak kooperatif ketika hendak menjalani pemeriksaan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi merespons kondisi Hasnaeni yang teriak histeris saat digelandang ke mobil tahanan dengan memakai rompi pink tersangka, sempat didorong dengan kursi roda dengan tangan terborgol.

"Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan. Pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Breaking News: Jadi Tersangka, Wanita Emas Histeris Dibawa ke Mobil Tahanan

Kuntadi mengatakan, kesimpulan Hasnaeni sehat didapat usai yang bersangkutan semalam sebelum diperiksa mengeluh sakit dan meminta menjalani rawat inap di rumah sakit. Dia datang ke rumah sakit untuk minta dirawat.

"Dia minta dirawat karena mengaku sedang sakit. Atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," katanya.

Kuntadi menyebut bahwa sosok 'Wanita Emas' itu ternyata memang sudah beberapa kali berperilaku tidak kooperatif termasuk dengan upaya mengelabui penyidik.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang dan Hasnaeni sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.

Empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW), pensiunan PT Waskita Beton Precast, yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020; Agus Prihatmono (AP), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020; Benny Prastowo (BP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A), pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)