Soetardjo Kartohadikusumo, Putra Blora yang Menjadi Gubernur Pertama Jawa Barat
Kamis, 22 September 2022 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pada 1931-1942, Soetardjo menjadi anggota College van Gedelegeerden Volksraad (Badan Pekerja Dewan Rakyat). Dan, saat itu pula dia dikenal dengan Petisi Soetardjo yang diajukan pada 15 Juli 1936. Petisi itu disampaikan kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) di negeri Belanda.
Baca juga: Tiara Marleen Ngaku Saudara Ridwan Kamil, sang Gubernur Jawa Barat Beri Jawaban Kocak
Petisi dibuat karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal de Jonge. Petisi ini ditandatangani juga oleh IJ Kasimo, GSSJ Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Ko Kwat Tiong. Isi petisinya adalah permohonan supaya diselenggarakan musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama.
Melalui keputusan Kerajaan Belanda Nomor 40 tanggal 14 November 1938, petisi yang diajukan atas nama Volksraad ditolak oleh Ratu Wilhelmina. Alasan ditolak adalah bangsa Indonesia belum siap untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri.
Pada 1943, Soetardjo menjadi syuutyookan atau residen di Jakarta. Karesidenan Jakarta saat itu mencakup sebagian daerah yang saat ini masuk Provinsi Jawa Barat, seperti Karawang, Cikampek, Sukamandi, Tangerang, dan Purwakarta. Karenanya, tak heran jika pada Agustus 1945 atau setelah Proklamasi, Soetardjo dipercaya menjadi gubernur pertama Jawa Barat. Soetardjo menjabat gubernur Jawa Barat hingga Desember 1945. Posisinya kemudian diduduki Datuk Djamin.
MG/Vadma Gempita
Baca juga: Tiara Marleen Ngaku Saudara Ridwan Kamil, sang Gubernur Jawa Barat Beri Jawaban Kocak
Petisi dibuat karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal de Jonge. Petisi ini ditandatangani juga oleh IJ Kasimo, GSSJ Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Ko Kwat Tiong. Isi petisinya adalah permohonan supaya diselenggarakan musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama.
Melalui keputusan Kerajaan Belanda Nomor 40 tanggal 14 November 1938, petisi yang diajukan atas nama Volksraad ditolak oleh Ratu Wilhelmina. Alasan ditolak adalah bangsa Indonesia belum siap untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri.
Pada 1943, Soetardjo menjadi syuutyookan atau residen di Jakarta. Karesidenan Jakarta saat itu mencakup sebagian daerah yang saat ini masuk Provinsi Jawa Barat, seperti Karawang, Cikampek, Sukamandi, Tangerang, dan Purwakarta. Karenanya, tak heran jika pada Agustus 1945 atau setelah Proklamasi, Soetardjo dipercaya menjadi gubernur pertama Jawa Barat. Soetardjo menjabat gubernur Jawa Barat hingga Desember 1945. Posisinya kemudian diduduki Datuk Djamin.
MG/Vadma Gempita
(zik)
Lihat Juga :