Soetardjo Kartohadikusumo, Putra Blora yang Menjadi Gubernur Pertama Jawa Barat

Kamis, 22 September 2022 - 09:42 WIB
loading...
Soetardjo Kartohadikusumo,...
Soetardjo Kartohadikusumo, Gubernur Pertama Jawa Barat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Soetardjo Kartohadikusumo adalah gubernur pertama Provinsi Jawa Barat . Jauh sebelum menjadi orang nomor satu di Jawa Barat, dia adalah seorang pembantu juru tulis.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang pada 19 Agustus 1945. Salah satu hasil sidang tersebut adalah pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi.

Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Borneo. Masing-masing provinsi dipimpin oleh seorang gubernur. Jawa Barat dipimpin Soetardjo Kartohadikusomo.

Soetardjo lahir di Kunduran, Blora , 22 Oktober Oktober 1892. Dia merupakan anak dari pasangan Kiai Ngabehi Kartoredjo yang saat itu menjabat sebagai asisten wedana di Onderdistrik Kunduran, Distrik Ngawen, Blora. Sementara, ibunya adalah Mas Ajoe Kartoredjo yang merupakan keturunan keluarga pemerintahan dari Banten.

Dikutip dari buku "Soetardjo: Petisi Soetardjo dan Perjuangannya", Soetardjo menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Belanda (Europese Lagere School atau ELS) di Tuban. Kemudian, Soetardjo melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Pamong Praja, Osvia (Opleiding School Voor Inlandse Ambtenaaren) di Magelang pada tahun 1907. Soetardjo menyelesaikan pendidikan di sana selama empat tahun.

Pada 19 Oktober 1911, Soetardjo diangkat sebagai pembantu juru tulis (hulpschrijver) berdasarkan keputusan residen Rembang. Gajinya 10 gulden. Sebanyak 7,5 gulden diberikan kepada ibunya, sementara sisanya dipakai mentraktir teman-temannya di Kantor Asisten Residen, collecteur, dan kejaksaan.

Dua bulan kemudian, Soetardjo mendapat promosi menjadi juru tulis jaksa. Pekerjaan itu dijalani selama lima bulan, kemudian naik pangkat menjadi mantri kabupaten.

Ketika menjadi mantri, Soetardjo kecewa karena konferensi bulanan di Kabupaten Blora yang pertama kali dia hadiri, seluruh pamong praja kecuali bupati, diharuskan berpakaian hitam serta memakai keris dan duduk bersila di atas tikar. Sementara, pegawai Belanda, termasuk inspektur polisi dan kapiten titulair bangsa China, duduk di atas kursi.

Setelah dia dan kawan-kawannya protes, pada konferensi bulanan berikutnya, semua pegawai pamong praja, termasuk dirinya sebagai mantri kabupaten, dibolehkan duduk di atas kursi dengan berpakaian sikepan putih atau baju pendek putih serta memakai keris.

Kemudian, Soetardjo menjadi asisten wedana (1913), pembantu jaksa (1915), jaksa (1915), dan sekolah lagi di Bestuurschool (sekolah pemerintahan) di Jakarta (1919-1921).

Setelah lulus Bestuurschool, Soetardjo diangkat menjadi asisten wedana lagi di Onderdistrik Sambong oleh residen Rembang. Tak sampai setahun, dia dipindahtugaskan menjadi asisten wedana di Onderdistrik Bangilan.

Pada tahun 1924, Soetardjo menjadi wedana di Distrik Tambakrejo (Kabupaten Bojonegoro). Distrik ini dikenal sebagai daerah yang berat dalam sisi pemerintahan, hal tersebut membuat daerah ini tidak disukai pamong praja. Meski dipromosikan, ada saja pamong praja yang tidak senang ketika ditempatkan di daerah tersebut.

Selanjutnya, pada 1931-1942, Soetardjo menjadi anggota College van Gedelegeerden Volksraad (Badan Pekerja Dewan Rakyat). Dan, saat itu pula dia dikenal dengan Petisi Soetardjo yang diajukan pada 15 Juli 1936. Petisi itu disampaikan kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) di negeri Belanda.

Baca juga: Tiara Marleen Ngaku Saudara Ridwan Kamil, sang Gubernur Jawa Barat Beri Jawaban Kocak

Petisi dibuat karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal de Jonge. Petisi ini ditandatangani juga oleh IJ Kasimo, GSSJ Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Ko Kwat Tiong. Isi petisinya adalah permohonan supaya diselenggarakan musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama.

Melalui keputusan Kerajaan Belanda Nomor 40 tanggal 14 November 1938, petisi yang diajukan atas nama Volksraad ditolak oleh Ratu Wilhelmina. Alasan ditolak adalah bangsa Indonesia belum siap untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri.

Pada 1943, Soetardjo menjadi syuutyookan atau residen di Jakarta. Karesidenan Jakarta saat itu mencakup sebagian daerah yang saat ini masuk Provinsi Jawa Barat, seperti Karawang, Cikampek, Sukamandi, Tangerang, dan Purwakarta. Karenanya, tak heran jika pada Agustus 1945 atau setelah Proklamasi, Soetardjo dipercaya menjadi gubernur pertama Jawa Barat. Soetardjo menjabat gubernur Jawa Barat hingga Desember 1945. Posisinya kemudian diduduki Datuk Djamin.

MG/Vadma Gempita
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Sjafrie Sjamsoeddin...
Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Nominasi Tokoh Pilpres 2029
Hadapi Perubahan Iklim,...
Hadapi Perubahan Iklim, Menhut Apresiasi Komitmen Gubernur Dalam Menjaga Hutan
Gubernur Titik Sentral...
Gubernur Titik Sentral Penetapan Upah Minimum 2026, Mendagri: Paling Lambat 24 Desember
Prabowo Sindir Pejabat...
Prabowo Sindir Pejabat dan Tokoh Cuma Foto-Foto di Lokasi Bencana, Siapa Itu?
119 Juta Orang Diprediksi...
119 Juta Orang Diprediksi Lakukan Perjalanan Saat Libur Nataru, Terbanyak dari Jabar
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved