Lindungi Masyarakat, Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web Tak Berizin yang Tawarkan Perdagangan Berjangka
Rabu, 21 September 2022 - 15:00 WIB
loading...
Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
A
A
A
JAKARTA - Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini ditegaskan Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. Ia juga menegaskan para pelaku perdagangan berjangka juga harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terkait hal ini, Bappebti memblokir 760 entitas yang terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari—Agustus 2022. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Didid menjelaskan pihaknya tetap melakukan pemblokiran meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti.
Didid menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” imbuh Didid.
Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.
Hal senada dikatakan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison bahwa entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Akibatnya, apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.
Terkait hal ini, Bappebti memblokir 760 entitas yang terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari—Agustus 2022. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Didid menjelaskan pihaknya tetap melakukan pemblokiran meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti.
Didid menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” imbuh Didid.
Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.
Hal senada dikatakan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison bahwa entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Akibatnya, apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.
Lihat Juga :