Polri Terima Banding 4 Polisi yang Kena Sanksi PTDH Kasus Ferdy Sambo

Rabu, 21 September 2022 - 14:23 WIB
loading...
Polri Terima Banding...
Polri menerima memori banding empat anggota polisi yang dijatuhkan sanksi PTDH. Hal ini terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Polri menerima memori banding empat anggota polisi yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat orang itu yakni, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

"Sudah memori banding, sudah diserahkan kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).



Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)