Penasihat Kapolri: Ajudan Bukan untuk Mengawal Istri dan Anak Pejabat Polri

Selasa, 20 September 2022 - 14:38 WIB
loading...
Penasihat Kapolri: Ajudan...
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berfoto bersama Brigadir J. Ferdy Sambo menempatkan Brigadir J sebagai ajudan istrinya, Putri Candrawathi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, Chairul Huda menegaskan, dalam kepolisian, ajudan hanya boleh melekat kepada pejabat Polri . Sementara untuk posisi istri dan anak dari pejabat Polri tidak berhak mendapatkan pendampingan.

Namun, dalam realitasnya masih banyak pejabat Polri yang menugaskan sejumlah polisi menjadi ajudan bagi istri dan anak mereka. Seperti halnya Ferdy Sambo yang menempatkan Brigadir J sebagai ajudan istrinya, Putri Candrawathi saat menjabat Kadiv Kadiv Propam Polri.

"Ajudan di Polri itu kan seharusnya untuk kepentingan yang bersangkutan. Ajudan itu bukan untuk (mengawal) istri (Ferdy Sambo) dan anaknya. Tapi, Bripka RR (Ricky Rizal) itu kan ditugaskan untuk mengawal anaknya di Magelang. Sementara, Brigadir J diminta untuk menjadi ajudan istrinya," kata Chairul Huda kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).



Ia mengaku setiap tahun selalu memberikan masukan kepada Kapolri untuk mengawasi penempatan personel Kepolisian menjadi ajudan pejabat Polri. Sebab, perbandingan jumlah personel Polri dengan rakyat yang harus dilayani sudah tidak lagi imbang.

"Ternyata di lapangan, sebagian polisi malah melayani perwira tinggi atau perwira di kepolisian. Menurut saya, praktik tersebut nggak bisa dibenarkan," kata Chairul Huda.

Chairul Huda mengungkapkan, selama ini 8 ajudan Ferdy Sambo digaji melalui uang anggaran Polri, bukan uang pribadi. "Kalau ada dua atau tiga ajudan yang melekat ke Pak Sambo masih wajar, karena mungkin terkait keamanan beliau. Tetapi, apa gunanya ajudan ikut melekat ke keluarganya dan sudah pasti mereka digaji dari APBN," katanya.

Baca juga: Istri Sambo Buka Rekening Atas Nama Ajudan untuk Kebutuhan Rumah Tangga
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)