Penasihat Kapolri: Ajudan Bukan untuk Mengawal Istri dan Anak Pejabat Polri
Selasa, 20 September 2022 - 14:38 WIB
loading...
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berfoto bersama Brigadir J. Ferdy Sambo menempatkan Brigadir J sebagai ajudan istrinya, Putri Candrawathi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, Chairul Huda menegaskan, dalam kepolisian, ajudan hanya boleh melekat kepada pejabat Polri . Sementara untuk posisi istri dan anak dari pejabat Polri tidak berhak mendapatkan pendampingan.
Namun, dalam realitasnya masih banyak pejabat Polri yang menugaskan sejumlah polisi menjadi ajudan bagi istri dan anak mereka. Seperti halnya Ferdy Sambo yang menempatkan Brigadir J sebagai ajudan istrinya, Putri Candrawathi saat menjabat Kadiv Kadiv Propam Polri.
"Ajudan di Polri itu kan seharusnya untuk kepentingan yang bersangkutan. Ajudan itu bukan untuk (mengawal) istri (Ferdy Sambo) dan anaknya. Tapi, Bripka RR (Ricky Rizal) itu kan ditugaskan untuk mengawal anaknya di Magelang. Sementara, Brigadir J diminta untuk menjadi ajudan istrinya," kata Chairul Huda kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Ia mengaku setiap tahun selalu memberikan masukan kepada Kapolri untuk mengawasi penempatan personel Kepolisian menjadi ajudan pejabat Polri. Sebab, perbandingan jumlah personel Polri dengan rakyat yang harus dilayani sudah tidak lagi imbang.
Namun, dalam realitasnya masih banyak pejabat Polri yang menugaskan sejumlah polisi menjadi ajudan bagi istri dan anak mereka. Seperti halnya Ferdy Sambo yang menempatkan Brigadir J sebagai ajudan istrinya, Putri Candrawathi saat menjabat Kadiv Kadiv Propam Polri.
"Ajudan di Polri itu kan seharusnya untuk kepentingan yang bersangkutan. Ajudan itu bukan untuk (mengawal) istri (Ferdy Sambo) dan anaknya. Tapi, Bripka RR (Ricky Rizal) itu kan ditugaskan untuk mengawal anaknya di Magelang. Sementara, Brigadir J diminta untuk menjadi ajudan istrinya," kata Chairul Huda kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Ia mengaku setiap tahun selalu memberikan masukan kepada Kapolri untuk mengawasi penempatan personel Kepolisian menjadi ajudan pejabat Polri. Sebab, perbandingan jumlah personel Polri dengan rakyat yang harus dilayani sudah tidak lagi imbang.
Lihat Juga :