KPK Minta Lukas Enembe Redam Situasi di Papua

Senin, 19 September 2022 - 17:35 WIB
loading...
KPK Minta Lukas Enembe Redam Situasi di Papua
KPK meminta Gubernur Papua Lukas Enembe meredam situasi di Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berjanji pihaknya bakal memfasilitasi pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura. Asalkan, Lukas dapat meredam situasi yang terjadi di Papua.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga PH-nya untuk hadir di KPK, ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura kami juga mohon kerja samanya agar masyarakat ditenangkan," kata Alexander Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

KPK juga berjanji bakal profesional dalam memeriksa Lukas Enembe. KPK sangat menghormati hak asasi manusia Lukas. Termasuk soal permohonan Lukas untuk dapat berobat ke luar negeri. "Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati, itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe," ungkapnya.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut situasi dan kondisi di Papua sedang memanas setelah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diterima Mahfud, bakal ada demo besar-besaran pada Selasa, 20 September 2022, di Papua, berkaitan dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe. Masyarakat berencana menggelar demo untuk mengamankan Lukas dari KPK.



"Di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan 'save Lukas Enembe'," kata Mahfud di kantornya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)