Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Hari Ini Dipimpin Jenderal Bintang 3

Senin, 19 September 2022 - 07:10 WIB
loading...
Sidang Banding Pemecatan...
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi keluar dari rumah dinas di Kompleks Duren Tiga seusai proses rekonstruksi. Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ( FS ) terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini. Adapun sanksi yang dijatuhkan KKEP itu buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan, sidang tersebut bakal dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Lalu, wakil ketua dan anggota sidang banding adalah 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).





Sementara untuk mekanisme sidang banding, kata Dedi, tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. "Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucapnya.

Dedi menjelaskan, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan bahwa KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding. "Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP banding oleh Ketua KKEP. "Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)