Tetapkan Tersangka Penyelundupan Tekstil, Jaksa Agung Diapresiasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
“Barang itu kalau masuk ke pasar pasti dengan harga jauh lebih murah. Orang tidak dapat pajak, tidak dapat bea masuk gitu ya, nah kalau harga lebih murah dengan produk sejenis yang dalam negri harganya lebih mahal pasti tidak akan laku,” kata Rizal.
Selain itu, dalam upaya melindungi pasar tekstil dalam negeri, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) akan mengajukan safeguard garment atau upaya pengajuan instrumen perlindungan perdagangan dari banjirnya serbuan produk impor. “Karena memang pakain jadi masuknya tarifnya 0% dan tidak ada aturan, tanpa kouta tanpa persetujuan impor, masuk aja biasa," ucap Rizal.
"Makanya kita perlu proteksi pasar dalam negeri dengan cara mengajukan safeguard, ada biaya masuk tambahan untuk barang impor pakian jadi, sehingga nanti barang yang masuk itu harganya misalnya Rp10 ada tambahan Rp3, jadi Rp13, kita lokal kita misal jual di Rp13 atau Rp12,5 kan lebih kompetitif, negara juga mendapat devisa,” sambungnya. (Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Tekstil dan Pakaian Bekas dari China)
Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.
Selain itu, dalam upaya melindungi pasar tekstil dalam negeri, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) akan mengajukan safeguard garment atau upaya pengajuan instrumen perlindungan perdagangan dari banjirnya serbuan produk impor. “Karena memang pakain jadi masuknya tarifnya 0% dan tidak ada aturan, tanpa kouta tanpa persetujuan impor, masuk aja biasa," ucap Rizal.
"Makanya kita perlu proteksi pasar dalam negeri dengan cara mengajukan safeguard, ada biaya masuk tambahan untuk barang impor pakian jadi, sehingga nanti barang yang masuk itu harganya misalnya Rp10 ada tambahan Rp3, jadi Rp13, kita lokal kita misal jual di Rp13 atau Rp12,5 kan lebih kompetitif, negara juga mendapat devisa,” sambungnya. (Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Tekstil dan Pakaian Bekas dari China)
Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.
(kri)
Lihat Juga :