Laporkan Kartu Prakerja ke Ombudsman, ICW Sebut Ada Konflik Kepentingan
Kamis, 02 Juli 2020 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pemilihan mitra platform digital Kartu Prakerja juga dianggap tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Prosesnya tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pemerintah hanya berdalih penunjukan langsung delapan platform digital diperbolehkan karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program. Alasan lainnya, program ini menggunakan skema Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.02/2017.
Sementara, berdasarkan Pasal 1 PerPres a quo menjelaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBD mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
“Mekanisme pemilihan platform digital sudah seharusnya menggunakan skema yang diatur dalam Perpres. Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi maladministrasi,” katanya.
Hal itu kemudian menjadi salah satu dasar ICW melaporkan program Kartu Prakerja ke Ombudsman hari ini. Pengaduan itu disniyalir karena ada dugaan maladministrasi dari pelaksanaan program tersebut.
Pemerintah hanya berdalih penunjukan langsung delapan platform digital diperbolehkan karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program. Alasan lainnya, program ini menggunakan skema Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.02/2017.
Sementara, berdasarkan Pasal 1 PerPres a quo menjelaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBD mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
“Mekanisme pemilihan platform digital sudah seharusnya menggunakan skema yang diatur dalam Perpres. Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi maladministrasi,” katanya.
Hal itu kemudian menjadi salah satu dasar ICW melaporkan program Kartu Prakerja ke Ombudsman hari ini. Pengaduan itu disniyalir karena ada dugaan maladministrasi dari pelaksanaan program tersebut.
(dam)
Lihat Juga :