Fahri Hamzah Setuju Pejabat Politik Tak Mendapatkan Uang Pensiun
Minggu, 18 September 2022 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
Namun ternyata tak hanya PNS dan TNI/Polri yang mendapatkan dana pensiun. Anggota DPR juga mendapatkan uang pensiunan ketika sudah tidak lagi menjabat. Banyak pihak kemudian mendorong agar dana pensiun mantan anggota DPR segera dihapuskan.
Pensiunan bagi mantan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pensiunan Jadi Beban, Dirjen Anggaran: Gatau Siapa yang Nulis
Beleid ini kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan surat itu, uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini adalah 60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Bagi anggota DPR merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan. Sementara anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan.
Pensiunan bagi mantan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pensiunan Jadi Beban, Dirjen Anggaran: Gatau Siapa yang Nulis
Beleid ini kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan surat itu, uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini adalah 60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Bagi anggota DPR merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan. Sementara anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan.
Lihat Juga :